Hakim PN Balige, Lenny Na 70 : ”Ini Bukan Lapo Tuak!”

sidang pn balige

Saksi Hotman Silalahi Bawa-bawa Nama Hotman Paris

Topmetro.News – Ada yang unik dalam persidangan perkara sengketa lahan Desa Lumban Dolok, Tolping-Kabupaten Samosir Sumatera Utara (Sumut), Senin (29/11/2021) di Pengadilan Negeri Balige. Seorang saksi tergugat Hotman Silalahi tampak ‘gagap’ dan terkesan berbelit-belit mengarang cerita, hingga nama baik Hotman Paris (baca: Hotman Paris  Hutapea) dibawa-bawa.

Tak pelak lagi, majelis hakim sempat dibuat geram akibat ulah saksi tergugat itu.

Dalam agenda pemeriksaan saksi ini sudah tak asing lagi. Saksi, merupakan salah satu alat bukti yang keterangannya dibutuhkan untuk keperluan proses pembuktian di muka hakim.

Dalam perkara perdata, saksi menentukan adanya orang-orang yang dilarang atau tidak boleh didengar sebagai saksi di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 145 HIR, pasal 172 Rbg dan pasal 1909KUH Perdata yang berbunyi:

Pasal 145 HIR:
‘Yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah: keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lurus;  istri atau suami dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian; anak-anak yang umumnya tidak dapat diketahui pasti, bahwa mereka sudah berusia 15 (lima belas) tahun; orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang”.

Namun tidak begitu yang terjadi dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Balige, Senin (29/11/2021) itu.

Hampir semua saksi tergugat yang dihadirkan berjumlah 3 orang dimaksud terlihat gagap saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Akbat kesaksiannya itu bikin pengunjung persidangan tertawa lepas.

Persidangan yang dikomandoi Hakim Ketua LENNY MEGAWATY NAPITUPULU, S.H., M.H itu juga mengingatkan kepada salah seorang saksi tergugat.

”Ini bukan di lapo (warung tuak), kau harus jujur menjawab, jangan kau bercerita pulak”, sentil hakim disambut tawa pengunjung sidang juga pengacaranya.

sidang pn balige2
Rumah kiri yang dibangun menjadi rumah permanen yang didiami tergugat Hotman Silalahi sebagai objek perkara. foto | inews-point

Diketahui, tergugat Hotman Silalahi mendirikan rumah permanen di atas lahan milik keturunan almarhum Amani Oeba Silalahi. Tergugat dalam persidangan itu pun mengaku sebagai keturunannya.

Diketahui pula, Pengadilan Negeri Balige, pada Kamis 28 Oktober 2021 sudah menggelar sidang lapangan (red, pemeriksaan setempat) di lokasi itu yang dihadiri para pihak (penggugat dan tergugat).

Dalam hal ini Barmen Silalahi, Timora Silalahi, Jahamsah Silalahi, Bustaman Silalahi dan Esta Silalahi (pihak penggugat) melawan Hotman Silalahi (pihak tergugat).

Sementara dalam perkara pidana, Hotman Silalahi diadukan ke Mapolres Samosir. Terlapor Hotman Silalahi diadukan Tumbur Silalahi  pada 4 Juni 2021 silam.

Laporan Pengaduan itu tertuang dalam Surat Tanda Lapor Polisi (STPL) No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut yang hingga kini masih ‘jalan di tempat’. Faktanya, 3 hari lagi (red 4 Desember 2021), pengaduan warga Tolping ke polisi itu genap berumur 6 bulan.

Meski desakan penuntasan perkara pidana ini sudah datang dari pelbagai elemen masyarakat, Polres Samosir sejauh ini tampak tak bergeming.

AKBP Josua Tampubolon, Kapolres Samosir yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu hanya mengarahkan Topmetro.News kepada Kasat Reskrimnya.

Sedang Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Suhartono yang dihubungi sempat berjanji menjadikan perkara ini atensi (prioritas). Namun entah kenapa, hingga kini masih saja ‘jalan di tempat’.

TOPIK TERKAIT | Hotman Silalahi Harus ”Angkat Kaki” dari Huta Lumban Dolok Tolping

Sebagaimana dilaporkan Topmetro.News sebelumnya, Hotman Silalahi diminta ‘angkat kaki’ ke luar dari Huta Lumban Dolok-Tolping. Karena Huta (desa) Lumban Dolok Tolping yang berada di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir itu, bukan miliknya. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Balige harus jeli melihat fakta-fakta lapangan.

Hal itu dikatakan Jahamsah Silalahi, salah seorang penggugat yang menggugat keberadaan Hotman Silalahi ke Pengadilan Negeri Balige dalam perkara perdata No 82/Pdt.G/2021/PN Blg. Dia mengatakan hal itu kepada pers di Medan Selasa (26/10/2021).

sumber\foto | inews-point

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment